Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemblokiran Situs Radikal Dinilai Wujud Tanggungjawab Pemerintah

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |08:30 WIB
Pemblokiran Situs Radikal Dinilai Wujud Tanggungjawab Pemerintah
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf, menilai pemblokiran 22 situs penyebar paham radikalisme yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan wujud dari tanggungjawab negara dalam melindungi persatuan dan kesatuan NKRI.

“Saya kira (pemblokiran 22 situs) karena memang negara berkewajiban hadir ketika ada pihak tertentu yang mendatangkan bahaya bagi persatuan dan kesatuan nasional dan ideologi nasional yaitu pancasila. Jadi oleh karena itu penertiban ini tepat, terutama untuk radikalisme,” tuturnya saat berbincang dengan Okezone, Senin (6/4/2015).

Namun, Slamet tetap mengimbau agar Kemenkominfo melibatkan stakeholder dan masyarakat ketika ingin kembali memblokir situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme, pasalnya situs tersebut berkaitan dengan Islam.

“Jadi saya pernah menyarankan agar dalam pemblokiran itu dilibatkan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kemudian NU, Muhamadiyah, dan berbagai ormas lain untuk memberikan pertimbangan apakah situs itu pantas diblokir atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Slamet, untuk ke depan Kemenkominfo harus lebih tepat lagi agar tak terlihat asal dalam melakukan kebijakan pemblokiran situs yang menyebarkan paham radikal itu.

“Situs itu apakah menyebarkan paham terorisme, radikalisme, dan bertentangan atau tidak dengan masyarakat, itu yang harus dibahasa secara utuh dan konferhensif. Tidak boleh secara sepintas tapi harus konferhensif," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement