Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Debat Sengit dengan Saksi Ahli Agung Cs

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2015 |18:02 WIB
Yusril Debat Sengit dengan Saksi Ahli Agung Cs
A
A
A

JAKARTA - Saksi ahli dari kuasa hukum tergugat dalam perkara Partai Golkar, I Gde Pantja Astawa, dicecar pertanyaan tentang perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion). Pasalnya, Gde Pantja berpendapat bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) menghasilkan putusan meski terdapat dua hakim yang tidak berpendapat, Mulyadi dan Natabaya.

Pantauan Okezone, sempat terjadi perdebatan panjang antara Yusril Ihza Mahendra dengan saksi ahli. "Ketika terdapat empat hakim, kalau dua absen, dua memutuskan, apakah itu dissenting opinion?" tanya Yusril.

Gde Pantja lantas menjawab bahwa apapun hasilnya MPG tetap memutuskan. "Menurut saya, MPG memutuskan, dan kalau disebut dua hakim tidak berpendapat, di situlah dissenting opinion-nya," jelas Gde Pantja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Gde Pantja bersikeras MPG merupakan refleksi dari kekuasaan kehakiman. Sehingga berbeda dengan pengadilan Tipikor yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena harus disusun melalui undang-undang tersendiri dan bukan dari undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau dibandingkan dengan Tipikor sejalan dengan KPK dibatalkan oleh MK. Kalau Mahkamah Partai, refleksi turunan kekuasaan kehakiman di parpol," imbuhnya.

Seperti diketahui, hasil MPG lantas dijadikan dasar oleh Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Meski terdapat kejanggalan lantaran hanya dua dari empat hakim yang memutuskan perkara tersebut.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement