Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Muladi Menolak Bersaksi di Sidang Sengketa Golkar

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 27 April 2015 |11:42 WIB
Alasan Muladi Menolak Bersaksi di Sidang Sengketa Golkar
Kisruh Partai Golkar. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi, menolak bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Ia beralasan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa Golkar sudah selesai.

"Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan (memenangkan kubu Agung Laksono) tersebut," ujar Muladi lewat keterangan tertulisnya yang disampaikan kuasa hukum kubu Agung, Oce Kaligis, Senin (27/42015).

Selain itu, Muladi menilai dirinya tidak pantas menghadiri sidang tersebut. Sebab, ia adalah salah satu hakim yang memimpin sidang kisruh kepengurusan di internal Golkar. Apa lagi keputusannya dinilai sudah mengikat atau berkeputusan tetap.

"Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati 'fair trial' atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," tuturnya. Keputusannya juga dinilai sudah sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Sebelumnya, MPG menyatakan kubu Agung Laksono merupakan pengurus sah Partai Golkar. Namun, kubu Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan MPG disalahtafsirkan. Sebab, dua hakim menyatakan kubu Agung sebagai pengurus sah, sedangkan dua lagi tidak sependapat.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement