Rapat konsultasi nasional Partai Golkar dihadiri puluhan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Rapat tersebut juga berlangsung tertutup bagi wartawan.
Sekedar diketahui, dalam putusannya Hakim Ketua Lilik Mulyadi mengabulkan permohonan provisi dari penggugat yakni Partai Golkar kubu Munas Bali dengan mengembalikan hasil Munas Riau sebagai pengurus yang sah Partai Golkar.
Hakim juga menolak eksepsi atau keberatan kubu Agung sebagai tergugat I, DPD II Golkar sebagai tergugat II dan Kemekumham sebagai tergugat III yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.