JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan provisi terkait konflik Partai Golkar. Pembacaan itu dilakukan Hakim Ketua Lilik Mulyadi dengan anggota Hakim Ifa Sudewi dan Hakim Dasma.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Lilik mengabulkan permohonan provisi dari penggugat yakni Partai Golkar Munas Bali kubu Aburizal Bakrie dengan mengembalikan hasil Munas Riau sebagai kepengurusan yang sah dalam partai berlambang beringin ini.
"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," terang Lilik saat membacakan putusan di PN Jakut, Senin (1/6/2015).
Selanjutnya dia menyatakan sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I, II, dan III yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.