Kemudian menyatakan tergugat I, II, dan III menghentikan seluruh proses pengambilan kebijakan dan keputusan di bawah kepemimpinan tergugat Partai Golkar Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.
"Memerintahkan tergugat I, II, dan III menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan tergugat I berdasarkan Munas Ancol hingga mempunyai kekuatan tetap," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.