Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Kembalikan Munas Riau sebagai Pengurus Golkar yang Sah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2015 |14:27 WIB
Pengadilan Kembalikan Munas Riau sebagai Pengurus Golkar yang Sah
Aburizal Bakrie (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian menyatakan tergugat I, II, dan III menghentikan seluruh proses pengambilan kebijakan dan keputusan di bawah kepemimpinan tergugat Partai Golkar Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.

"Memerintahkan tergugat I, II, dan III menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan tergugat I berdasarkan Munas Ancol hingga mempunyai kekuatan tetap," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement