JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada Kejati jangan sampai ada intervensi dalam memproses kasus Dahlan Iskan. Pasalnya bos dari Jawa Pos Group tersebut telah menyedot perhatian publik, lantaran statusnya dijadikan tersangka.
"Kejaaksaan Tinggi jangan tebang pilih kepada kasus itu (Dahlan Iskan), yang ada nantinya malah mendapat sorotan jika mudah diintervensi," ujarnya Dasco kepada Okezone, Sabtu (6/6/2015).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menambahkan, jika ada kesewenang-wenangan dalam menetapkan tersangka, dirinya berpesan kepada Dahlan Iskan untuk membuktikannya lewat jalur yang sudah ditentukan.