Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan revisi itu sangat melemahkan peran dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, masalah penyadapan kewenangan KPK seperti dikebiri.
"(Pembatasan penyadapan) Itulah pelemahan KPK," ujar Ruki di di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.
Menurutya, DPR boleh seja merevisi kewenangan KPK yang lain, asalkan jangan membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melakukan penyadapan terhadap para terduga koruptor.
"Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang penting adalah jangan melemahkan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke prioritas Prolegnas 2015.
Artinya, ada beberapa pasal krusial yang hendak direvisi parlemen. Salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, yang mana KPK akan dibuat sama seperti lembaga penegak hukum lain untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Fahmi Firdaus )