JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki menegaskan, jajarannya tidak memerlukan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK untuk bekerja lebih proper. Tidak boleh sampai di pengadilan dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi kita tidak boleh SP3 maka kita harus bekerja secara proper,” terang Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Dari perspektif hukum, kata Ruki, SP3 memang diperlukan bila tersangka meninggal dunia atau kasus kedaluwarsa.
“Kalau itu terjadi harus dihentikan, perkara itulah yang harus dijelaskan sedikit dalam UU. Tetapi kalau perkara yang lain karena kurang bukti dan sebagainya tidak boleh sama sekali. Kalau kurang bukti berarti kerjanya kurang proper,” terang dia.