Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Girang SP3 Ditolak Jokowi

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2015 |20:17 WIB
Pimpinan KPK Girang SP3 Ditolak Jokowi
Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki menegaskan, jajarannya tidak memerlukan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK untuk bekerja lebih proper. Tidak boleh sampai di pengadilan dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi kita tidak boleh SP3 maka kita harus bekerja secara proper,” terang Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dari perspektif hukum, kata Ruki, SP3 memang diperlukan bila tersangka meninggal dunia atau kasus kedaluwarsa.

“Kalau itu terjadi harus dihentikan, perkara itulah yang harus dijelaskan sedikit dalam UU. Tetapi kalau perkara yang lain karena kurang bukti dan sebagainya tidak boleh sama sekali. Kalau kurang bukti berarti kerjanya kurang proper,” terang dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement