JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi pernyataan Jokowi tersebut sebagai sesuatu yang menyesatkan atau misleading.
"Kita kalau berangkat dari pernyataan Pak Jokowi jadi misleading. Kenapa? Karena Pak Jokowi bukan siapa-siapa lagi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (24/2/2026).
Sugeng menyoroti posisi Jokowi yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurutnya, Jokowi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mewujudkan kembalinya UU KPK ke versi lama.
"Dia tidak punya instrumen apa pun untuk mewujudkan apa maunya, ya. Dia bukan penguasa, dia tidak punya instrumen politiknya, mempunyai kemampuan untuk mewujudkan apa yang diinginkan, ya," katanya.
Ia mengatakan, sikap tegas untuk memberantas korupsi di Indonesia seharusnya datang dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, bila ada keinginan dari Prabowo, bukan tidak mungkin UU KPK kembali ke versi lama.