JAKARTA - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri diduga karena diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Lalu apa kata DPR?
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai keputusan mundur tersebut sudah jadi hak 12 pegawai KPK.
“Ya hak mereka ya, mungkin kurang nyaman dengan UU yang baru,” ujar Habiburokhman kepada Okezone di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Karena itu dia menekankan DPR tak bakal menghalang-halangi keinginan mereka yang mundur sebagai pegawai KPK.
“Mereka tidak puas mundur dan enggak bisa kita halang-halangi,” ujarnya.