Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Akui Sempat Batal OTT, Gara-Gara UU Baru?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |14:37 WIB
Ketua KPK Akui Sempat Batal OTT, Gara-Gara UU Baru?
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengakui pihaknya belum pernah kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak diberlakukannya Undang-Undang baru Nomor 1‎9 Tahun 2019. Harusnya, kata Agus, ada OTT yang dilancarkan KPK pasca-diberlakukannya UU baru.

"Ada mestinya, ada (OTT-red). Tapi saya juga berharap mestinya, ke depan itu membangun kasus lebih meaningfull, lebih banyak artinya dibanding OTT," kata Agus usai menghadiri kegiatan di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Agus justru berharap pimpinan KPK selanjutnya lebih mementingkan pengembangan kasus yang lebih besar ketimbang harus menggelar OTT. Dicontohkan Agus, kasus besar itu seperti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.

"Bahwa kasus ini seperti ini tadi. Ini kalau data dikembangkan itu, data itu bisa dari PPATK, dari BPK, kemudian dari info masyarakat dan ke depan kalau mungkin kita memfokuskan ke case building bangun kasus itu lebih besar," ujarnya.

Agus membantah matinya giat penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini karena adanya UU baru.‎ Dijelaskan Agus, KPK terhambat dalam OTT karena ada sedikit masalah dalam monitoring Surat Perintah Penyadapan (Sprindap).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement