"Bukan, kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenarnya ya. Jadi, pas Undang-Undang berlaku, kemudian ada ganti server sekitar seminggu, dua minggu, lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif. Tapi, sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi," ujarnya.
Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada permasalahan antara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan OTT KPK. Sebab, kata Agus, UU yang sebenarnya mengizinkan untuk melakukan OTT.
"Bukan, bukan Undang-Undang, sama sekali bukan karena Undang-Undang. Kalau Undang-Undangnya masih mengizinkan, apalagi transisi Undang-Undang berlaku 2 tahun. Jadi kalau kemarin ada yang mateng, ya bisa saja, tapi kemarin tidak ada yang mateng," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.