Menurutnya, pemerintah telah menyalurkan dana desa Rp 7,39 triliun atau 88,98 persen dari alokasi tahap pertama 2015 kepada 387 kabupaten/kota.
"Saya ingin desa lebih produktif dengan adanya dana desa, indikasinya kegiatan ekonomi di desa mengalami peningkatan, demikian pula pelayanan publik di desa juga makin baik, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Marwan, di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, Permendesa 5/2015 telah mengatur penggunaan dana desa tahun 2015. Untuk lingkup pembangunan desa, prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Di desa banyak sekali potensi sumberdaya ekonomi yang belum dikembangkan karena terkendala dana atau lainnya, dengan adanya dana desa potensi yang ada di desa dapat dikembangkan menjadi usaha produktif," bebernya.
Politikus PKB itu mencontohkan, desa yang memiliki kekayaan sumber daya air, bisa menggunakan dana desa dalam mengembangkannya menjadi usaha bisnis air bersih. Selain memberikan pemasukan kas desa, usaha tersebut bisa untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat desa.
"Usaha semacam ini juga akan memicu munculnya berbagai jenis usaha baru di sekitarnya seperti layanan transportasi, warung makan, dan lainnya, jadi desa akan lebih produktif yang dampaknya adalah majunya ekonomi desa dan masyarakat," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )