JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PLN Persero, Dahlan Iskan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan yang diwakilkan oleh tim advokasi Yusril Ihza Mahendra menghadirkan tiga orang saksi ahli hukum pidana. Mereka yakni Made Widnyana yang merupakan pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang merupakan dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan yang terakhir Mudzakir yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
"Kami menghadirkan tiga orang, yakni Pak Made, Chairul Huda, dan Mudzakir," ungkap anggota tim advokasi Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (30/7/2015).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji itu memaparkan perihal keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta terkait dugaan kasus penyelewengan dana proyek Gardu Induk di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat Pasal 2 Ayat 1 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (fal)
(Syukri Rahmatullah)