"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Menurut Adi, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai permintaan tim penyidik kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan telah menunjuk Jaksa untuk jadi Tim Penyidik tindak korupsi Gardu Induk dengan tersangka saudara DI," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa ada dua permasalahan pokok yang berkaitan dengan penetapan tersangka Bos Jawa Pos ini. Pertama berkaitan dengan sistem multiyears dan pembayaran proyek yang dilanggar.