"Sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti utnuk tetapkan DI tersangka," tandasnya.

Seperti diketahui, kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, dengan sembilan orang di antaranya merupakan petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejati pun telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan dan rencananya segera masuk ke persidangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fmi)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.