JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, tidak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1.063 triliun.
Menurutnya, biarkan proses berjalan mengingat saat ini bos Jawa Pos Group itu masih menjalani pemeriksaan.
"Saya tidak berandai-andai (tentang peran Dahlan Iskan) yang jelas saat ini pemeriksaan masih berjalan. Kamu saja yang jadi jaksanya," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Adi menambahkan, dalam pemeriksaan yang sampai saat ini masih berlangsung, Dahlan dicecar pertanyaan menyangkut jabatannya sebagai Direktur Utama PLN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, Adi enggan membeberkan peran Dahlan dalam dugaan korupsi tersebut.