JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan saksi fakta dalam sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2015). Pihaknya cuma menghadirkan saksi ahli.
Selain mengajukan saksi ahli, pihaknya juga mengajukan bukti-bukti tambahan. "Kalau bisa (saksi ahli) pidana duam satu tata negara untuk menjelaskan putusan MK," ujar Yusril.
Dia menambahkan, duplik yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon, dalilnya cuma pengulangan dari jawaban sebelumnya. Bahkan, Yusril mengaggap termohon tidak konsisten.