Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan, Dahlan Ajukan Bukti Tambahan

Praperadilan, Dahlan Ajukan Bukti Tambahan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Dahlan Iskan.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan saksi fakta dalam sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2015). Pihaknya cuma menghadirkan saksi ahli.

Selain mengajukan saksi ahli, pihaknya juga mengajukan bukti-bukti tambahan. "Kalau bisa (saksi ahli) pidana duam satu tata negara untuk menjelaskan putusan MK," ujar Yusril.

Dia menambahkan, duplik yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon, dalilnya cuma pengulangan dari jawaban sebelumnya. Bahkan, Yusril mengaggap termohon tidak konsisten.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement