JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan berlangsung singkat di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonan Dahlan Iskan disebutkan bahwa dalil-dalil dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti mengenai peran tersangka Dahlan Iskan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada struktur organisasi pengadaan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3312 K/73/MEM/2010 tanggal 31 Desember 2010 sangat tidak berdasar.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil tersebut sangat tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku.
"Iya, karena kita anggap jawaban (eksepsi) dari Jaksa kemarin, tidak beralasan hukum, sangat mengada-ngada, dan cukup alasan bagi hakim untuk menolak dalil-dalil yang dikemukakan pihak Kejati DKI dalam persidangan kemarin," jelas Yusril di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).
Yusril juga mengkritik dalil termohon yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut bahwa perbuatan tersangka Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memperkaya atau menguntungkan orang lain dalam hal ini rekanan yang telah memeroleh pembayaran uang muka dan termin satu.
Yusril memaparkan bahwa pihak termohon mengabaikan fakta-fakta adanya keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang mengangkat pemohon yakni Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011.