JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PT PLN tahun 2010.
Dahlan yang mengenakan kemeja biru itu diperiksa selama sembilan jam mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Mantan Menteri BUMN itu hanya tersenyum dan tak memberikan pernyataan apapun usai diperiksa. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra.
"Beliau diperiksa dimulai kira-kira pukul 10.00 WIB sampai buka puasa sore hari ini. Dan kepada beliau diajukan sekitar 50 pertanyaan dan sebagian besar dari pertanyaan itu klarifikasi atas dokumen yang semuanya adalah dokumen berkaitan dengan tender pengadaan BBM high speed diesel yang diperlukan oleh PLN pada tahun 2010 lalu," ujar Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Yusril menambahkan, Dahlan yang saat itu sebagai Dirut PLN mengaku tidak banyak tahu soal tender High Speed Diesel. Pemeriksaan tadi pun menurut Yusril berjalan baik dan kliennya itu kooperatif.
"Pemeriksaan berjalan baik dan kooperatif. Mabes Polri menjalankan tugas karena ada laporan masyarakat atas kasus ini. Dan Mabes polri wajib melakukan penyelidikan. Pak Dahlan masih saksi dan belum tentu jadi tersangka," tegas Yusril. (ang)
(Muhammad Saifullah )