JAKARTA - Terdapat dua kemungkinan alasan masuknya pasal penghinaan kepada Presiden ke dalam RUU KUHP di DPR. Hal itu dikemukakan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio.
Menurutnya, alasan pertama, ialah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi input tentang pasal tersebut ke Jokowi sebagai langkah 'cari muka'. Mengingat, kementerian yang dipimpinnya selama ini menuai banyak kontroversi dan sorotan publik.
"Kalau itu ada maka bisa katakan 'cari muka'. Dengan pasal itu, popularitas Jokowi atau hinaan ke Jokowi bisa musnah dan kinerjanya dianggap bagus," kata Agung kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Kemungkinan kedua, lanjut Agung, usulan tersebut datang langsung dari Jokowi yang khawatir popularitasnya terus merosot.