Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akibat Video di Youtube, Sekda Banten Resmi Diberhentikan

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 02 September 2015 |19:11 WIB
Akibat Video di Youtube, Sekda Banten Resmi Diberhentikan
Kurdi Matin (tengah) saat menyerahkan obat ke mahasiswa IPB (Foto: Antara)
A
A
A

SERANG - Akibat video berjudul Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten yang diunggah di Youtube, Kurdi Matin resmi diberhentikan dari jabatannya. Surat Keputusan Presiden (Kepres) perihal pemberhentiannya pun sudah diterima Pemprov Banten.

"Surat keputusan (Pemberhentian Sekda) diterima kemarin yang dikirim melalui kurir Kemendagri, pemberhentian dengan hormat bukan pemecatan, tidak mungkin pemberhentian itu terjadi kalau tidak ada alasannya," kata Gubernur Banten Rano Karno ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Rabu (2/9/2015).

Rano juga mengungkapkan bahwa yang akan menggantikan jabatan Kurdi yakni Ranta Suharta yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Terpadu Provinsi Banten.

"Insya Allah, besok jam 9 pelantikannya, pasti semua sudah tahu masih nanya saja, kalau penggantinya Pak Ranta," jelasnya.

Sementara itu, Kurdi Martin membenarkan bahwa dirinya sudah menerima SK dari Mendagri terkait pemecatannya yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Rano Karno. “Saya terima surat keputusan presiden pagi tadi sekitar pukul 09.00 dari pak Gubernur (Rano Karno), tentang pemberhentian saya, ” kata Kurdi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kurdi mengungkapkan, dirinya tak ingat persis apa saja yang dikatakan Rano, karena perbincangan sekali. “Yang paling saya ingat, dia mengaku berat hati menyampaikan surat keputusan presiden,” ujar Kurdi.

Mengenai keputusan tersebut, Kurdi mengatakan, berarti sudah ada kepastian. Setelah sekian lama menunggu kepastian, akibat adanya pemberitaan, dirinya juga merasa butuh istirahat. "Dengan adanya Keppres tersebut, berarti tugas saya sebagai Sekda sudah selesai,” terangnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement