DEPOK – Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menginstruksikan dinas terkait untuk mengevaluasi izin operasional atau sertifikat layak fungsi (SLF) Hotel The Margo yang berada satu kompleks dengan pusat perbelanjaan Margo City.
“Memang izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel The Margo sudah keluar. Kalau SLF memang belum, itu termasuk izin operasional,” katanya di Balai Kota Depok, Rabu (23/9/2015).
Meski begitu, Nur Mahmudi mengakui menerima undangan peluncuran hotel. Namun, ia meminta dinas terkait mengecek terlebih dahulu perizinan yang harus ditaati setiap pengusaha. Ia menjelaskan jika izin dan aturan sudah dilengkapi maka Hotel The Margo tidak masalah untuk dioperasionalkan.
“Saat terima undangan, saya perintahkan evaluasi kelengkapan perizinannya. Kalau tak ada kelengkapan maka dinas terkait harus menghentikan atau tak lakukan launching hotel. Namun kelihatannnya SLF belum keluar, karena belum sesuai aturan,” tutur dia.