JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi.
Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Usulan RUU Pengampunan Nasional keluar dari empat fraksi di DPR RI yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berikut nama para pengusul RUU Pengampunan Nasional, seperti yang dihimpun Okezone, Rabu (7/10/2015):
1. F-PDIP
Nusyirwan Soejono
Aria Bima
Dwi Ria Latifa
Ono Surono
My Esti Nijayati
Sofyan Tan