Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Para Wakil Rakyat Inisiator UU Pengampunan Koruptor

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |12:01 WIB
Ini Para Wakil Rakyat Inisiator UU Pengampunan Koruptor
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi.

Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.

Usulan RUU Pengampunan Nasional keluar dari empat fraksi di DPR RI yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berikut nama para pengusul RUU Pengampunan Nasional, seperti yang dihimpun Okezone, Rabu (7/10/2015):

1. F-PDIP

Nusyirwan Soejono

Aria Bima

Dwi Ria Latifa

Ono Surono

My Esti Nijayati

Sofyan Tan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement