Elviana
Fadly Nurzal
Dony A.M
4. F-PKB
Irmawan
Rohani Vanath
Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan, aturan ini memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," ujar Hendrawan.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.
(Rizka Diputra)