JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terus berupaya membantu pemerintah menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Teknisnya, dengan menerapkan sistem antikorupsi secara konsisten.
"Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN," kata Staf Ahli Bid Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial KBUMN, Hambra dalam acara Seminar Nasional; Bekerja Cepat, Cermat dan Tepat Tanpa Korupsi, Kamis (8/10/2015).
Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif antikorupsi di lingkungan BUMN, yang mesti dijalankan adalah peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance. "Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," jelasnya.
Ia menegaskan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN No. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih. "Jadi, setiap enam bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkapnya.
Kriteria bersih, lanjut Hambra, yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness, sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. "Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," ungkapnya.