Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Nilai Gugatan KNTI soal Reklamasi Pulau G Kedaluwarsa

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 05 November 2015 |13:03 WIB
Pemprov DKI Nilai Gugatan KNTI soal Reklamasi Pulau G Kedaluwarsa
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menilai gugatan yang dilayangkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas proyek reklamasi Pulau G di Jakarta Utara sudah kadaluwarsa.

Biro Hukum Pemprov DKI, Haratua Purba mengatakan, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur itu sudah tidak berlaku lagi karena objek gugatan yaitu Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 itu sudah lebih dari 90 hari.

"Salah satu poin jawaban kami adalah menilai gugatan tersebut sudah kedaluwarsa, karena telah melewati masa 90 hari," tegasnya di PTUN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).

Haratua Purba juga mengatakan, terkait gugatan tentang kerusakan ekosistem yang terjadi di lapangan, dia tidak mengetahui secara detail. Karena urusan teknis di lapangan bukan menjadi kewenangannya.

"Saya tak tahu bagaimana kondisi di lapangan, teknis di lapangan. Mereka dinas DKI yang menangani," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement