Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Luhut Belum Tahu soal Bendera Aceh

Lina Fitria , Jurnalis-Senin, 23 November 2015 |22:29 WIB
Menko Luhut Belum Tahu soal Bendera Aceh
Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan
A
A
A

JAKARTA - Pengibaran bendera Aceh belum juga dilakukan meski Pemerintah Aceh mengklaim bendera bulan bintang sudah sah secara hukum sebagai bendera Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mengetahui perkembangan mengenai persoalan tersebut.

"Saya belum tahu," tutur Luhut kepada Okezone di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Ia mengatakan, persoalan di Bumi Serambi Makkah itu akan dikaji secara mendalam terlebih dulu agar masalah tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan meluas ke arah hal-hal yang sifatnya memecah belah kesatuan bangsa.

Seperti yang sudah diberitakan polemik terkait pengibaran bendera lambang Aceh kembali mengcuat setelah sampai saat ini, pihak Aceh belum juga mengibarkan bendera tersebut. Padahal, Indonesia dengan pihak Aceh beberapa waktu lalu sudah mnyepakati perdamaian tersebut.

Panitia khusus (Pansus) Bendera dan Lambang Aceh dengan Pemprov Aceh pun, sudah membicarakan mengenai pengibaran bendera bulan bintang yang sudah dijadikan Bendera Aceh.

Bendera Aceh yang sudah bisa dikibarkan juga sudah disahkan kedalam Qanun nomor 3 Tahun 2013. Namun masih ada masalah dari aspek psikologis yang belum memungkinkan bendera itu untuk dikibarkan secara resmi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement