BANDUNG – Ucapan pentolan FPI, Habib Rizieq yang mengubah sampurasun menjadi campur racun saat menggelar tabligh akbar di Kabupaten Purwakarta berbuntut panjang. Kini pria kontroversial itu pun harus berhadapan dengan ancaman hukum.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, dalam kasus ini Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan SARA seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasalnya, Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara),” jelas Wirdhan, Jumat (27/11/2015).
Menurut Wirdhan pasal tersebut diterapkan karena pelapor mendapatkan unsur SARA tersebut dari rekaman video yang diupload dalam media sosial Youtube.
“AMS melaporkan adanya ucapan Habib Rizieq saat ceramah di Purwakarta soal sampurasun diganti jadi campur racun yang videonya diupload ke Youtube. Dan itu yang dipermasalahkan oleh AMS,” tuturnya.
Dari penelusuran Okezone, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.
Jika terbukti maka perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
(Risna Nur Rahayu)