JAKARTA - Konsep agregator gas yang saat ini sedang digodok dianggap sama sekali tidak mendesak untuk dilakukan. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, yang harus menjadi skala prioritas ialah monopoli alamiah seperti diamanahkan Pasal 33 UUD 1945.
“Misalnya, pemerintah menyerahkan sahamnya yang berada di PGN kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjadi induk. Dan kemudian Pertamina sebagai induk me-merger PGN dan Pertagas,” kata Marwan, Selasa (15/12/2015).
Adapun mengenai bentuk sinergi, Marwan mengaku setuju bahwa yang bisa dilakukan, adalah dengan cara open access. Dengan demikian, antara PGN dan Pertagas, anak perusahaan Pertamina bisa saling memanfaatkan pipa yang sudah ada.
“Sinergikan saja keduanya. Karena keduanya berada di bawah kendali pemerintah, sehingga seharusnya lebih mudah,” ungkap Marwan.
Ia kemudian mengingatkan, jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan open access. Yakni, para trader yang hanya bermodalkan kertas dan sama sekali tidak memiliki infrastruktur.