JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.
Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain.
“Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama terhadap operator angutan umum lainnya,” demikian isi surat yang dihimpun Okezone pada Jumat (18/12/2015).
Organda sendiri sudah beberpa kali menolak operasi angkutan umum online beroperasi. Menurut mereka, angutan umum online seperti Uber-Taxi tidak boleh beroperasi karena tidak melalui uji KIR. Sedangkan perusahaan angkutan umum dalam naungan Organda rutin bayar biaya uji KIR.
Seperti diketahui, Uber-Taxi merupakan angkutan yang layanannya mirip Go-Jek. Yakni dipesan lewat aplikasi yang bisa diunduh di telefon seluler.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.