JAKARTA – Pemerintah RI menyatakan prihatin atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea atau Korea Utara (Korut) pada Rabu 6 Januari waktu setempat.
Melalui Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah menyatakan uji coba itu merupakan pelanggaran terhadap semangat perjanjian comprehensive nuclear test-ban treaty (CTBT) dan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1.718 Tahun 2006, 1.874 Tahun 2009, dan 2.087 Tahun 2013.
“Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait, menahan diri, serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan,” demikian pernyataan pers yang diterima Okezone, Rabu (6/1/2016).
Selain Indonesia, uji coba bom hidrogen tersebut juga mendapat kecaman dari dunia internasional. Prancis, Korea Selatan (Korsel), China, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) juga menyatakan kemarahannya terhadap tindakan negara pimpinan Kim Jong-un itu.
Korut telah melakukan tiga kali uji coba nuklir sebelum uji coba yang dilakukannya hari ini. Uji coba terakhir terjadi pada 12 Februari 2013 di lokasi uji coba Punggye-ri, Korut.
(Rahman Asmardika)