KUPANG - Data yang tercatat pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2015 menunjukkan, dari 1.726 kasus pelecehan seksual yang terjadi, sekitar 58 persennya dialami anak-anak.
"Artinya, ada sekitar 1.000 kasus pelecehan seksual seperti sodomi, pemerkosaan, dan incest, serta lainnya kasus kekerasan fisik dan penelantaran," kata Maria Hartiningsih dalam pelatihan jurnalistik tentang isu gender di Kota Kupang, Jumat, (22/1/2016).
Dia mengatakan, sebagai pembanding, dari 3.339 kasus kejahatan terhadap anak, tahun 2014 kasus-kasus pelecehan seksual mencapai 52 persen. Sementara pada tahun 2013, dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan bocah di bawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual.
"Kekerasan fisik hampir selalu disertai alasan ekonomi dan itu sudah menjadi lazim tetapi tidak mendapat tempat dalam pemberitaan media," kata Maria.
Wartawan Senior Harian Umum Kompas itu menyatakan, separuh dari seluruh keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah, dikepalai perempuan. Sementara itu, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan kepala rumah tangga antara lain dalam bentuk poligami, kekerasan fisik, pengabaian, dan status digantung.