Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenaikan Pangkat Anak Jaksa Agung Harus Dibatalkan

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2016 |05:40 WIB
Kenaikan Pangkat Anak Jaksa Agung Harus Dibatalkan
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan pangkat terhadap putra Jaksa Agung HM Prasetyo yakni Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dirasa perlu dibatalkan.

"Saya rasa Jaksa Agung harus membatalkan pengangkatan anaknya ini," kata Ketua Presidium Pergerakan Aktivis untuk Reformasi dan Demokrasi (ProDem), Andrianto kepada Okezone, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya, apa yang dilakukan Prasetyo sangatlah subyektif. Terlebih pengangkatan jabatan anaknya ketika masih di era dia sebagai Jaksa Agung.

"Saya rasa yang dilakukan oleh Jaksa Agung sangat subyektif dan tidak memenuhi unsur governance," ujar Andrianto.

Andrianto mengatakan, jika dilihat dari rekam jejaknya selama ini, Kejaksaan Agung sendiri mendapat nilai paling buncit dari riset yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Padahal sebagai lembaga penegak hukum, Prasetyo seharusnya bisa memperhatikan unsur tata kelola yang baik dan mumpuni. Dengan nilai rapor merah yang diriset oleh KemenPAN-RB, banyak yang berharap lembaga penegak hukum itu bisa memperbaiki kinerjanya.

"Tidak terbayangkan bila subyektivitas menjadi faktor dalam setiap pengambilan kebijakan, apalagi prestasi selama ini tidak mulus. Jadi wajarlah bila publik berharap Jaksa Agung meningkatkan kinerjanya, bukan malah menambah beban," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement