Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Perda Rokok Mulai Berlaku di Sumbar

Sanksi Perda Rokok Mulai Berlaku di Sumbar
ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 4 Tahun 2014 kepada masyarakat setempat.

"Sosialisasinya sudah berjalan, 2016 ini kami sedang menerapkan sangsi bagi pelanggar Perda KTR tersebut," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Kamis, (28/1/2016).

Ia mengatakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No.8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum maksimal.

Peraturan Daerah Tanpa Rokok pengganti Perda nomor 8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp15 juta dan kurungan tiga bulan.

Sebelum diterapkan secara efektif, kata dia, Pemkot Padang Panjang terlebih dahulu menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan.

"Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berlangsung selama enam bulan dan setelah itu uji coba selama satu tahun," katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Padang Panjang membuat komitmen bagi yang melanggar Perda Tanpa Rokok pengganti Perda No.8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp15 juta dan kurungan 3 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement