SERANG – Brigadir HD oknum anggota kepolisian yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Klas IIB Serang akan dikenakan sanksi atau hukuman berat berupa pemecatan dari anggota polisi.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Asep Syaifudin mengatakan, jika memang terbukti yang bersangkutan akan menjalankan sidang kode etik. Brigadir HD yang merupakan anggota Polres Serang ini juga akan menjalani hukuman pidana umum.
"Jika terbukti (Brigadir HD) akan diberikan sanksi pidana umum tentang UU Narkotika, dan juga akan dikenakan kode etik, karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolsisian," kata Asep, Selasa (2/2/2016).
Dia menegaskan Brigadir HD akan terkena sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota kepolisian.
"Masih kita dalami kasus ini, tapi jika memang terbukti akan diberhentikan sebagai anggota polisi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Serang kembali terjadi. Kali ini upaya penyelundupan tersebut melibatkan oknum anggota Polres Serang Brigadir HD.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.