DENPASAR - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap bocah kelas 2 SD, Engeline Margriet Megawe (Angeline), dengan terdakwa Margriet Christina Megawe, Kamis (4/2/2016).
Sidang hari diagendakan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Agendanya, sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU," ujar Hakim Edward Haris Sinaga.
Margriet merupakan ibu angkat korban. Sejak umur tiga hari pada 2007, Angeline sudah diangkat menjadi anaknya.
Sebelumnya, Margriet didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak.
Selama proses persidangan sebelumnya, Margriet mengklaim tidak pernah membunuh Angeline. Ia bahkan menuduh pembantunya, Agus Tae Hamda May yang membunuh korban.
(Abu Sahma Pane)