Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permintaan Jaksa Agung Hentikan Kasus Samad Dianggap Politis

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2016 |16:07 WIB
Permintaan Jaksa Agung Hentikan Kasus Samad Dianggap Politis
Jaksa Agung HM Prasetyo (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang ikut menolak keinginan Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk memberhentikan kasus yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Prasetyo sendiri sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan ke Komisi III, untuk meminta pendapat terkait hal ini.

Menurut Junimart, deponering sangat tidak tepat, karena kasus yang menjerat keduanya adalah pidana umum. Bahkan, mantan Presiden Soeharto yang sedang sakit keras saja kasusnya tetap dilanjutkan.

"Bagaimana nanti hak kepentingan hukum si pelapor, si korban. Saran saya kenapa harus takut sidang. Silakan sampaikan pembelaan di persidangan. Apa yang harus dikhawatirkan?," kata Junimart ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu bahkan menyebut deponering adalah tindakan politik. Dia kembali menegaskan, bahwa tak ada alasan yang bisa membenarkan permintaan Prasetyo tersebut.

"Deponering kan politis, bukan hukum itu. Harus juga meminta pendapat dari kementerian hukum, harus juga pendapat kepolisian. Tidak sekonyong-konyong Jaksa Agung bisa melakukan itu. Tidak tepat Jaksa Agung menghentikan itu, tidak ada alasan. Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan," simpulnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement