MANADO – Anggota Komisi III DPR Sarifudin Suding menilai langkah Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara atau deponering terhadap perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai tidak tepat.
Politis dari Partai Hanura itu menjelaskan, Abraham dan Bambang saat ini tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga keduanya tidak dalam kapasitas menentukan langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Kondisi tersebut berbeda dengan kasus deponering untuk pimpinan KPK yang juga pernah menjadi tersangka, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
“Saat itu deponering wajar diberikan karena mereka merupakan pimpinan aktif KPK,” ujarnya di Manado, kemarin.
Sudding menganggap, kasus Abraham dan Samad lebih didominasi kepentingan politik Jaksa Agung.
(Rachmat Fahzry)