Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera

Rayful Mudassir , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2016 |14:35 WIB
Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
foto: Rayful Mudassir/Okezone
A
A
A

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh menangkap AS (45), pelaku perdagangan Satwa dilindungi berupa kulit harimau sumatera. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua lembar kulit dan satu bungkus tulang satwa terancam punah tersebut.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Terkhusus Polda Aceh, AKBP Mirwazi di Mapolda Aceh, mengatakan, tersangka ditangkap di Gampong Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Kamis 17 Maret lalu. Polisi menjebak pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli kulit dan tulang harimau Sumatera.

“Satu orang pelaku berinisial M masih menjadi buronan pihak kepolisian. M merupakan pemilik barang bukti, Sedangkan AS Cuma agen penjualan kulit harimau,” kata AKBP Mirwazi kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/3/2016).

Mirwazi menambahkan, tersangka AS menjual dua lembar kulit harimau tersebut seharga Rp100 juta. Polisi menduga dua ekor harimau yang diperkirakan berusia antara 5 hingga 10 tahun itu, diperoleh pelaku dari kawasan hutan yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement