SEMARANG - Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, Semarang, menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 1 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.
Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi menilai, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif bagi pasien berkantong pas-pasan. Atas tuduhan itu, Kepala BPJS Jawa Tengah, Aris Jatmiko, enggan menanggapi lebih lanjut.
"Tanyakan dong sama Beliau," kata Aris dalam pesan singkat, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2016).
Meski begitu, Aris mengklaim BPJS Kesehatan sudah sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Aris bilang manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS mulai pelayanan tingkat pertama di Puskesmas, dokter praktik Perorangan, dan klinik pratama. "Dan bila memerlukan rujukan spesialis akan dirujuk ke pelayanan tingkat lanjutan pada poliklinik spesialis. Bila perlu rawat inap sesuai hak di kelas I, kelas 2, atau kelas 3 di rumah sakit yang bekerjasama," ungkap Aris.