JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2017. Pemerintah menyepakati terdapat 19 hari libur, di mana 15 hari merupakan hari libur nasional dan empat hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Ketetapan ini telah melalui pembahasan dan langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
SKB ini juga langsung ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"15 libur nasional, empat cuti bersama yaitu tiga hari untuk hari raya Idul Fitri dan satu hari merupakan hari Natal. Alhamdullilah dalam rapat singkat, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Puan pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Putri Megawati Sukarnoputri ini berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Selain itu, dapat meningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," pungkas Puan.