JAKARTA - Setjen DPR RI rupanya mengirimkan surat ke setiap fraksi tentang potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000 dari program kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI.
Hal ini diketahui setelah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat meneruskan surat dari Setjen DPR itu ke seluruh anggotanya.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia menjelaskan, surat Setjen itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat uji petik dan sampling.
"Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Kecurigaan itu karena terkadang foto-foto kegiatan yang digunakan sama berkali-kali, begitu juga dengan staf yang mengikuti kegiatan.
"Menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai," sebutnya.