Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |02:00 WIB
Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan
Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhi Hukuman Ringan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Adapun, Oditur Militer II-07 sebelumnya menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara.

Permintaan itu, disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa ketika membacakan surat pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

Di antaranya, para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Para terdakwa juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Selain itu, penasehat hukum juga menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Serta pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata penasehat hukum di ruang sidang.

Faktor lain yang bisa meringankan hukuman pidana perkara ini, juga karena para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer yang berat selama berdinas. Selain itu, para terdakwa dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik sehingga lebih tepat untuk dibina.

"Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement