JAKARTA - Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (Serda ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer selaku penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka.
“Menuntut agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Oditur Militer dalam persidangan.
Dalam uraian dakwaan, peristiwa ini bermula dari tindakan Andrie Yunus di Hotel Fairmont yang dianggap para terdakwa telah melecehkan institusi TNI. Peristiwa tersebut kemudian memicu diskusi internal di antara para terdakwa terkait video viral saat Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI.
Sekitar setahun kemudian, tepatnya Senin (9/3/2026), Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono disebut kembali membahas peristiwa tersebut saat bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI.