Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |09:45 WIB
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement