Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Prajurit TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |08:13 WIB
4 Prajurit TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Prsidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

"Pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement