Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |18:19 WIB
Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru
Uang (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa kasus suap penundaan salinan putusan kasasi di MA mengakui pernah menerima uang dari pihak lain yang sedang berperkara di MA.

Hal itu diakui Andri dalam persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Dalam persidangan itu juga, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Setelah melihat transkrip pembicaraan, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar bertanya apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Andri langsung menjawab seraya mengakui bahwa ia pernah menerima sejumlah uang mencapai Rp500 juta. "Ada yang mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru," jawab Andri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement