JAKARTA - Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman menegaskan korps militer merespon maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagai komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara, TNI telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme, Marxisme, dan Lenimisme.
“Hingga saat ini, TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini selaras dengan kode etik prajurit, yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” papar Tatang di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.
Tatang menambahkan, penyikapan tersebut mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999, khususnya Pasal 107 A hingga 107 F tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya.
(Baca: Masyarakat Bisa Akses Buku Terlarang di Perpustakaan Nasional)
Ia memastikan, sejak 5 Juli 1966, PKI telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan paham dan ajarannya.